logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKPAI: Proses Hukum jika Ada...
Iklan

KPAI: Proses Hukum jika Ada Kelalaian Sekolah

Hingga Sabtu (22/2/2020) malam, total 10 korban tewas dalam susur sungai di SMP Negeri 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses hukum dijalankan jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lWxtpOPQCEGF2wM9QRAgVPw4HC4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F1cde7694-5da3-49f9-b1ac-dd82fcfd16cc_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Tim SAR mencari korban musibah susur sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Pencarian sejumlah murid SMP Negeri 1 Turi yang hanyut dan hilang saat mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Sempor terus dilakukan. Pencarian korban dilakukan oleh tim SAR dan sukarelawan dari berbagai instansi dengan cara menyisir sepanjang alur Sungai Sempor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong kepolisian menyelidiki kasus hanyutnya sejumlah siswa SMP Negeri 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait dengan kegiatan susur sungai yang dilakukan. Apabila dari hasil penyelidikan diketahui ada kelalaian pihak sekolah, proses hukum perlu dijalankan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/2/2020), menilai, kejadian yang menyebabkan sejumlah siswa hanyut dalam kegiatan susur sungai di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bentuk kecerobohan yang dilakukan pihak sekolah. Kegiatan itu diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi cuaca, jalur evakuasi, serta risiko yang bisa terjadi.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan