Perlindungan Anak
Layanan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan Tidak Tuntas
Anak-anak terus saja menjadi korban kejahatan, seperti kasus pornografi, kejahatan dunia maya, perdagangan orang, serta eksploitasi seksual. Kondisi kian parah karena sebagian korban tidak terehabilitasi sampai tuntas.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FKPAI_1582042613.jpeg)
Ketua KPAI Susanto (tiga dari kanan) bersama para komisioner KPAI saat menyampaikan Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2019 dan Proyeksi Pengawasan Perlindungan Anak Tahun 2020, Selasa (18/2/2020) di kantor KPAI, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi perlindungan anak di Tanah Air pada 2019 hingga awal tahun 2020 belum membaik. Berbagai kekerasan menimpa anak-anak, terutama kasus pornografi, kejahatan dunia maya, perdagangan orang, serta eksploitasi seksual. Layanan rehabilitasi untuk korban pun masih kurang.
Penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2019 menemukan, layanan rehabilitasi anak-anak korban kejahatan tidak tuntas. Penelitian menggunakan 119 responden (pimpinan dan pelaksana rehabilitasi) di 23 provinsi. Penelitian KPAI dilakukan dengan 119 responden (pimpinan dan pelaksana rehabilitasi bagi anak korban) di 23 provinsi. Responden dari lembaga layanan di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, rumah sakit umum daerah, lembaga bantuan hukum, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), dan lembaga masyarakat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Layanan Rehabilitasi Korban Tidak Tuntas".
Baca Epaper Kompas