Hentikan Kriminalisasi Korban Perdagangan Perempuan
Anggota DPR, Andre Rosiade, bersama polisi menggerebek N (27), perempuan yang dilacurkan, dan AS (24), mucikari, di sebuah hotel di Padang. Sebagian kalangan menilai N sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengungkapan prostitusi dalam jaringan atau daring di Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020), terus mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Kepolisian Negara RI diminta memberikan perhatian khusus terhadap N (27), perempuan yang dilacurkan yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
โKepala Polri harus menghentikan perkara N karena dia adalah korban. Pasal-pasal yang disangkakan kepada N sebetulnya tidak tepat karena tidak ada satu perangkat hukum pun yang mengkriminalkan korban perempuan yang dilacurkan. Yang dikriminalkan adalah mucikari,โ ujar Valentina Sagala, pengamat hukum yang juga pendiri Institut Perempuan, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).