logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บHentikan Kriminalisasi Korban ...
Iklan

Hentikan Kriminalisasi Korban Perdagangan Perempuan

Anggota DPR, Andre Rosiade, bersama polisi menggerebek N (27), perempuan yang dilacurkan, dan AS (24), mucikari, di sebuah hotel di Padang. Sebagian kalangan menilai N sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FSHErXQHYSSC2lECmhuteNtuN6w=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-05-at-21.43.52_1580914275.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

AS (24), mucikari, menjelaskan terkait perannya dalam praktik prostitusi daring di Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/2/2020). AS dan N (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring setelah tertangkap tangan saat penggerebekan di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pengungkapan prostitusi dalam jaringan atau daring di Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020), terus mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Kepolisian Negara RI diminta memberikan perhatian khusus terhadap N (27), perempuan yang dilacurkan yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

โ€Kepala Polri harus menghentikan perkara N karena dia adalah korban. Pasal-pasal yang disangkakan kepada N sebetulnya tidak tepat karena tidak ada satu perangkat hukum pun yang mengkriminalkan korban perempuan yang dilacurkan. Yang dikriminalkan adalah mucikari,โ€ ujar Valentina Sagala, pengamat hukum yang juga pendiri Institut Perempuan, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Editor:
Bagikan