logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊDewan Pengawas: Pemberhentian ...
Iklan

Dewan Pengawas: Pemberhentian Helmy Yahya Sudah Final

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI sebagai keputusan final. Dewan Pengawas mengklaim berwenang melakukan itu.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dCb50Ks2LoQtE4wUpr-X_PdrwnU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200117abk1_1579316202.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Helmy Yahya bersama jajaran Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum memberikan pernyataan kepada media massa, Jumat (17/1/2020), di Senayan, Jakarta. Helmy resmi diberhentikan sebagai Dirut TVRI per 16 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI per 16 Januari 2020 sebagai keputusan final. Hal itu sesuai dengan kewenangan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 menyebutkan, Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta (memastikan) independensi dan netralitas siaran. Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan