Dewan Pengawas Akui Surat Pemberhentian untuk Helmi Yahya
Kisruh di tubuh TVRI kembali mencuat dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran itu. Dewan Pengawas LPP TVRI mengakui telah menerbitkan surat itu.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pengawas Lembaga Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia mengakui adanya surat pemberitahuan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode Tahun 2017-2022. Surat itu merupakan surat internal.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Kabul Budiono, membenarkan bahwa Surat Nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 tersebut adalah surat dari Dewas LPP TVRI. Namun, ia mempertanyakan mengapa surat tersebut bisa beredar luas di masyarakat, melalui media daring dan media sosial, hanya selang beberapa jam setelah disampaikan pada Kamis (16/1/2020).