Sosialisasi Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Harus Masif
Anak-anak muda harus dilibatkan untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.
JAKARTA, KOMPAS – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun harus disosialisasikan secara masif di berbagai tingkatan. Pelibatan anak-anak muda sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.
“Ruang partisipasi orang muda terutama perempuan dalam perumusan kebijakan pencegahan perkawinan anak di tingkat lokal perlu dibuka seluas-luasnya, untuk memastikan hak-haknya terpenuhi serta sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hak anak,” ujar Aditya Septiansyah, – Presidium Jaringan AKSI untuk Divisi Keterlibatan Remaja, pada acara Seminar dan Lokakarya “Analisis Situasi Sosial Politik Terkait Isu Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Jaringan AKSI di Jakarta, Kamis (12/12/2019).