Iklan
Perda Diskriminatif untuk Perempuan, Perlu Keberanian dan Kreativitas MA
JAKARTA, KOMPAS โ Hingga saat ini masih ada sebanyak 421 peraturan daerah yang diskriminatif, dan 333 peraturan daerah di antaranya menyasar langsung kepada perempuan dan kelompok rentan. Namun, selama ini upaya permohonan uji materi untuk pembatalan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif di Mahkamah Agung hasilnya tidak sesuai harapan.
Karena itu Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang berwenang menerima permohonan uji materi atas peraturan daerah, diharapkan lebih kreatif dan berani membuat mekanisme persidangan uji materi atas peraturan daerah yang lebih baik dan bisa diakses dengan mudah.