logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บPerda Diskriminatif untuk...
Iklan

Perda Diskriminatif untuk Perempuan, Perlu Keberanian dan Kreativitas MA

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4CTfaIqgS0EJzojRUCjH1ZxPyZo=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fson1_1543853229.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD (kedua dari kiri) yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), menjadi pembicara pada Media Briefing โ€Mendorong Mekanisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang Undang", Senin (3/12/2018) di Kantor APHTN-HAN Jakarta. Acara ini diselenggarkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan DPP APHTN-HAN.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Hingga saat ini masih ada sebanyak 421 peraturan daerah yang diskriminatif, dan 333 peraturan daerah di antaranya menyasar langsung kepada perempuan dan kelompok rentan. Namun, selama ini upaya permohonan uji materi untuk pembatalan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif di Mahkamah Agung hasilnya tidak sesuai harapan.

Karena itu Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang berwenang menerima permohonan uji materi atas peraturan daerah, diharapkan lebih kreatif dan berani membuat mekanisme persidangan  uji materi atas peraturan daerah yang lebih baik dan bisa diakses dengan mudah.

Editor:
Bagikan