logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊNuril Laporkan Kasus Pelecehan...
Iklan

Nuril Laporkan Kasus Pelecehan Seksual ke Polda NTB

Oleh
KHAERUL ANWAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nU3etymWWXGm1J8v-ic77AdZBWI=/1024x630/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWhatsApp-Image-2018-11-20-at-18.01.44_1542713372.jpeg
Kompas

Anggota DPR dari PDI-P, Diah Pitaloka, hadir dalam jumpa pers untuk memberikan dukungan moral kepada Nuril Maknun (mengenakan jilbab warna coklat), Selasa (20/11/2018), di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

MATARAM, KOMPAS β€” Terpidana dalam kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik, Baiq Nuril Maknun (35), melaporkan HM, atasan di tempat Nuril bekerja, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. HM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal, kata yang mengandung pelecehan seksual, melalui telepon genggam terhadap Nuril.

”Kami (15 orang) penasihat hukum Ibu Nuril melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan HM. Kami menggunakan Pasal 294 Ayat (2) ke 1 KUHP, yaitu dugaan tindak pidana pencabulan pimpinan kepada bawahannya,” ujar Yan Mangandar, penasihat hukum Nuril, saat melapor ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Senin (19/11/2018), di Mataram.

Editor:
Bagikan