Iklan
Pelaporan Jurnalis ZA, Ancaman Serius Kebebasan Pers
JAKARTA,KOMPAS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali melayangkan surat panggilan kepada ZA, jurnalis Serat.id yang menulis berita investigasi dugaan plagiasi Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman. Aliansi Jurnalis Independen beranggapan, pelaporan terhadap wartawan yang membuat karya-karya jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Pada 21 Juli 2018 lalu, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang (Unnes) Hendi Pratama selaku penerima kuasa dari Rektor Unnes Fathur Rokhman melaporkan ZA ke Direskrimsus Polda Jateng. ZA dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.