Peraturan Menteri
Organisasi Kemahasiswaan Wajib Berideologi Pancasila
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181029_113438_1540816854.jpg)
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir (memegang mikrofon) bersama jajaran eselon I Kementerian Ristek dan Dikti menerangkan tentang organisasi mahasiswa sebagai wadah aspirasi mahasiswa sekaligus memperkenalkan ideologi nasional sesuai konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menerbitkan aturan terkait pembinaan ideologi bangsa melalui kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Tujuannya agar segala kegiatan di bawah naungan organisasi mahasiswa tidak melenceng dari semangat Pancasila.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Kampus itu tengah menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Organisasi Wajib Berideologi Pancasila".
Baca Epaper Kompas