logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Ditunggu, Inpres soal Bahasa...
Iklan

Ditunggu, Inpres soal Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Oleh
Nasrullah Nara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbuR-rlpFIR7FWoeYt_xw6_VHKA=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181024_1056030_1540364638.jpg
STEFANUS ATO UNTUK KOMPAS

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar memaparkan rencana pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia  XI, Rabu (24/10/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kongres Bahasa Indonesia  XI yang akan dilaksanakan pada 28-31 Oktober 2018, merupakan momentum menjadikan ruang publik ramah Bahasa Indonesia. Caranya dengan meminta presiden mengeluarkan instruksi atau peraturan untuk menertibkan ruang publik dari bahasa asing.

Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar, pada acara Taklimat Media Kongres Bahasa Indonesia  XI, mengatakan, perintah Presiden Republik Indonesia dibutuhkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tidak ada sanksi dan denda bagi masyarakat yang melakukan kesalahan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Editor:
Bagikan