Iklan
Bahasa Indonesia di Ruang Publik Ditegakkan
JAKARTA, KOMPAS - Pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik menghadapi tantangan di tengah maraknya penggunaan bahasa asing. Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk menunjukkan keberpihakan dalam penggunaan bahasa indonesia di ruang publik di daerah masing-masing.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dadang Sunendar, di Jakarta, Rabu (10/10/2018), mengatakan bahasa asing tidak dilarang, asal penggunaannya di tempat yang tepat.