Waspadai Kasus Perdagangan Orang
JAKARTA, KOMPAS Terbongkarnya kasus 20 perempuan calon pekerja migran Indonesia di Ciracas, Jakarta Timur, yang dikurung di penampungan dan tidak berdokumen, tapi siap diberangkatkan oleh perusahaan yang mengantongi izin, menunjukkan lemahnya kontrol dari pemerintah. Lemahnya pengawasan dari pemerintah dikhawatirkan menjadi celah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal, bahkan rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang.
“Kementerian Tenaga Kerja Indonesia seharusnya melakukan inspeksi atau pemeriksaan di semua tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia. Inspeksi ini penting. Karena ternyata tidak ada jaminan walaupun melalui perusahaan resmi lalu tidak ada Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo di Jakarta, Kamis (27/9/2018).