logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanWaspadai Kasus Perdagangan...
Iklan

Waspadai Kasus Perdagangan Orang

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mwRJLgxegDm6f2TApT8OBLoDiq0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fson3_1537977191.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (baju merah), setelah mendapat informasi dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Vennetia R Danes, Rabu (26/9/2018) siang menemui 20 calon pekerja migran Indonesia di Ciracas ke Rumah Perlindungan Trauma Center/Panti Sosial Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Sosial di Jakarta Timur. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang karena akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

JAKARTA, KOMPAS   Terbongkarnya kasus 20 perempuan calon pekerja migran Indonesia di Ciracas, Jakarta Timur, yang dikurung di penampungan dan tidak berdokumen, tapi siap diberangkatkan oleh perusahaan yang mengantongi izin, menunjukkan lemahnya kontrol dari pemerintah. Lemahnya pengawasan dari pemerintah dikhawatirkan menjadi celah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal, bahkan rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang.

“Kementerian Tenaga Kerja Indonesia seharusnya melakukan inspeksi atau pemeriksaan di semua tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia. Inspeksi ini penting. Karena ternyata tidak ada jaminan walaupun melalui perusahaan resmi lalu tidak ada Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Editor:
Bagikan