Iklan
Polemik Surat Miskin, Cermin Pendidikan Kehilangan Karakter
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 di tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri di Jawa Tengah menjadi polemik tajam di masyarakat.
PPDB 2018 mengimplementasikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, yaitu PPDB menerapkan sistem zona serta mengatur sekolah harus menerima siswa miskin sebesar 20 persen dari jumlah peserta didik baru.