Iklan
KPI Jatuhkan Sanksi untuk Dua Acara Ramadhan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhir pekan lalu menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, yaitu Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy. Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan tersebut.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, program Brownis Sahur melakukan pelanggaran tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran. Adapun pada program Ngabuburit Happy terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif.