Iklan
Jangan Gegabah Menggabung Perguruan Tinggi
JAKARTA, KOMPAS -- Kebijakan merger perguruan tinggi hendaknya tidak bersifat perintah dari atas ke bawah. Sebaiknya ada kajian kelayakan, visi dan misi, serta kemungkinan perguruan tinggi yang bermerger tersebut menambah program studi sesuai peta kebutuhan pendidikan tinggi.
"Kebijakan merger (PT) dan moratorium PT sudah keluar sejak tahun 2017. Dalam pelaksanaannya butuh sistem pengawasan yang ketat. Bukan asal merger hanya karena alasan efisiensi di satu wilayah akibat terdapat terlalu banyak PT," kata Mantan Ketua Asosiasi PT Swasta Edy Suandi Hamid saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (11/4/2018).