Ombudsman Desak Copot Rektor Unima
JAKARTA, KOMPAS— Ombudsman Republik Indonesia minta Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi segera memenuhi saran tindak lanjut dari indikasi pelanggaran etika di Universitas Negeri Manado. Pelanggaran tersebut terkait maladministrasi penyetaraan ijazah doktoral dan pengangkatan guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene sebagai Rektor Universitas Negeri Manado.
Pada 12 Juni 2017, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerbitkan Surat Nomor 878/ORI-SRT/VI/2017 tentang penyampaian hasil pemeriksaan mengenai proses pendidikan, penyetaraan ijazah S-3 dan pengangkatan sebagai guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Dalam surat tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan ketentuan perundang-undangan, ORI menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.