logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Ombudsman Desak Copot Rektor...
Iklan

Ombudsman Desak Copot Rektor Unima

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lRIAqzF7giemv75T7-g5ymURr4M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-26-at-21.22.08-1.jpeg
Deonisia Arlinta untuk Kompas

Demonstran dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) berunjuk rasa di depan kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (26/2). Mereka menuntut Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi terkait maladministrasi penyetaraan ijazah doktoral dan pengangkatan guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene sebagai Rektor Universitas Negeri Manado.

JAKARTA, KOMPAS— Ombudsman Republik Indonesia  minta Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi segera memenuhi saran tindak lanjut dari indikasi pelanggaran etika di Universitas Negeri Manado. Pelanggaran tersebut terkait maladministrasi penyetaraan ijazah doktoral dan pengangkatan guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene sebagai Rektor Universitas Negeri Manado.

Pada 12 Juni 2017, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerbitkan Surat Nomor 878/ORI-SRT/VI/2017 tentang penyampaian hasil pemeriksaan mengenai proses pendidikan, penyetaraan ijazah S-3 dan pengangkatan sebagai guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Dalam surat tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan ketentuan perundang-undangan, ORI menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.

Editor:
Bagikan