Iklan
Wiji Thukul, Film ”Istirahatlah Kata-Kata”, dan Swiss
Tak banyak orang yang mengetahui bahwa pada bulan September ini, 69 tahun yang lalu, draf Deklarasi Universal HAM untuk pertama kalinya diajukan dalam pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ada 50 negara peserta yang ikut membahas draf itu. Kemudian, pada 10 Desember 1948, draf resmi diterima oleh Majelis Umum PBB. Peristiwa ini sangat bersejarah karena untuk pertama kalinya komunitas internasional mengakui ada hak-hak dasar yang melekat dalam diri manusia sejak bayi hingga ia mati. Hak-hak tersebut tak bisa dikurangi oleh otoritas apa pun. Beberapa di antaranya ialah hak untuk hidup serta hak atas kebebasan.