Iklan
BEI Tanyakan Rencana Bank Kecil Penuhi Modal Inti Minimum
Bursa Efek Indonesia mulai menanyakan kesanggupan bank-bank untuk memenuhi aturan modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan modal inti bank minimal sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2022. Sepanjang 2021, bank-bank berupaya menambah modal inti minimal Rp 2 triliun dengan cara menggandeng investor baru atau pemilik lama menyuntik modal.
Bursa Efek Indonesia pada awal tahun ini sudah menanyakan kesanggupan bank-bank atas ketetapan OJK tersebut. Setidaknya ada enam bank yang dimintai tanggapan oleh BEI terkait dengan kesanggupan menambah modal tahun ini.