logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊLagi, Pelaku Pemerkosaan di...
Iklan

Lagi, Pelaku Pemerkosaan di Langsa Ditahan Polisi

Sepanjang 2018-2020 kekerasan terhadap perempuan terjadi sebanyak 2.283 kasus. Kasus yang menyangkut pemerkosaan sebanyak 63 kasus dan pelecehan seksual 53 kasus.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DXpMhNsy871kPUFIfcjEJHQMUDE=/1024x592/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_23251419_134_0-e1539820513390.jpeg
Kompas

Warga dan sejumlah aktivis berkumpul menyuarakan aksi keprihatinan untuk YY, korban pemerkosaan di Bengkulu, di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Para aktivis berharap pemerintah memberi perhatian lebih atas kasus kekerasan pada perempuan yang terus terjadi berulang tanpa perlindungan terhadap korban.

LANGSA, KOMPAS β€” AR (28), lelaki tersangka pemerkosa D (19), ditahan aparat Polresta Langsa, Aceh. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam bakal membunuh korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Langsa Inspektur Satu Krisna Nanda Aufa, Rabu (15/12/2021), menuturkan, peristiwa itu berawal saat pelaku memergoki keberadaan D dan teman lelakinya, BG (21), di kebun sawit Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Minggu (12/12/2021) malam. Kala itu, D dan BG sempat kabur karena takut.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan