Kejati Aceh Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Dana Otsus
Integritas pejabat pengelola anggaran rendah. Hal ini disebabkan tidak ada uji kepatutan dan kelayakan untuk mengisi jabatan tertentu, tetapi lebih pada kepentingan politis kepala daerah.
BANDA ACEH, KOMPAS β Kasus korupsi dana otonomi khusus di Provinsi Aceh kembali terjadi. Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie, yang dibiayai dengan dana otonomi khusus tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021), menuturkan, proyek itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Aceh. Adapun pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, proyek tersebut tidak dikerjakan dan para tersangka membuat dokumen laporan fiktif. Akibatnya, pembayaran tetap dilakukan sepenuhnya.