logo Kompas.id
DeskPukat ”Trawl” Masih Marak
Iklan

Pukat ”Trawl” Masih Marak

Penggunaan pukat ”trawl” mengancam kelestarian ekosistem laut dan berdampak buruk terhadap tangkapan nelayan tradisional. Edukasi harus dilakukan, selain itu hukum harus ditegakkan.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bRiXko_8xQ11HadyIbtSmWRspN8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-09-04-at-10.26.49_1633163793.jpeg
DOKUMEN KUALA

Pelabuhan tradisional Banda Aceh, September 2021. Penggunaan pukat trawl mengancam kelestarian ekosistem laut dan jumlah tangkapan nelayan tradisional

BANDA ACEH, KOMPAS — Penggunaan pukat trawl atau pukat harimau di Provinsi Aceh masih marak. Pukat trawl tidak ramah terhadap lingkungan sehingga mengancam kelestarian ekosistem laut. Nelayan perlu diedukasi dan penegakan hukum harus tegas.

Pada Kamis (30/9/2021), Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap satu unit kapal ikan yang menggunakan pukat trawl. Kapal itu ditangkap di perairan Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menyita kapal dan menahan nakhoda dan empat anak buah kapal.

Editor:
agnespandia
Bagikan