logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊAturan Baru OJK soal...
Iklan

Aturan Baru OJK soal Pengelompokan Bank Hapuskan Perbedaan Kegiatan Usaha

OJK mengubah pengelompokan bank dari kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI). Kini, tidak lagi perbedaan kegiatan usaha antara bank modal kecil dan besar.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4JR13WRn-_4b4fe-FqelgonB4-k=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F58906549-0f5d-4bff-ab1f-a3f4e2298ad8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas menunjukkan uang pecahan Rp 100.000 dan 100 dollar AS di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan baru terkait pengelompokan bank berdasarkan modal inti. Dengan aturan ini, tidak ada lagi perbedaan kegiatan usaha tiap-tiap kelompok bank seperti sebelumnya. Bank dengan modal inti kecil pun kini diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang sebelumnya hanya boleh dilakukan bank bermodal inti besar.

Pengelompokan bank dengan kriteria baru ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis (19/8/2021). Klasifikasi bank kini diatur dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) yang terbagi dalam empat kelompok.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan