logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊOJK Atur Permodalan Bank...
Iklan

OJK Atur Permodalan Bank Digital

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai permodalan inti bank digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan bank digital yang kuat dan berkelanjutan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/US5aVMRcqk3U9b2hbceYVkxSFbo=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F7e3ca4fd-a47d-46ac-965e-de16e54d2175_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Nasabah membuka aplikasi Blu, yaitu layanan mobile banking BCA digital, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai permodalan inti bank digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan bank digital yang kuat dan berkelanjutan.

Pengaturan modal inti minimum itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis Kamis (19/8/2021). Dalam aturan itu disebutkan, aturan modal inti bank digital mengikuti aturan modal bank umum seperti tertuang dalam POJK No 12/POJK.03/2020. Untuk pendirian bank digital baru setelah POJK 12/POJK.03/2021 berlaku, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan