OJK Atur Permodalan Bank Digital
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai permodalan inti bank digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan bank digital yang kuat dan berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai permodalan inti bank digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan bank digital yang kuat dan berkelanjutan.
Pengaturan modal inti minimum itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis Kamis (19/8/2021). Dalam aturan itu disebutkan, aturan modal inti bank digital mengikuti aturan modal bank umum seperti tertuang dalam POJK No 12/POJK.03/2020. Untuk pendirian bank digital baru setelah POJK 12/POJK.03/2021 berlaku, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.