logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊReparasi untuk 245 Korban...
Iklan

Reparasi untuk 245 Korban Konflik Dilakukan 2022

Sebanyak 245 korban konflik di Provinsi Aceh akan diberikan hak reparasi pada 2022. Pemprov Aceh telah menganggarkan dana Rp 2,45 miliar untuk para korban.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbeOjHMb0GEHU0o-hOONCIeTiU0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FKonflik-Aceh-Masa-Lalu_85713173_1576162935.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Pengunjung menyaksikan lukisan Jembatan Arakundo. Pada 3 Februari 1999, di jembatan yang berada di Kecamatan Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, itu, terjadi penyiksaan dan pembunuhan warga sipil oleh kelompok bersenjata.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Sebanyak 245 korban konflik di Provinsi Aceh akan diberikan hak reparasi pada 2022. Pemprov Aceh telah menganggarkan dana Rp 2,45 miliar untuk para korban.

Deputi III Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin dihubungi, Jumat (9/7/2021), menuturkan 245 orang tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban. ”Ke-245 korban ini hasil verifikasi oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Jamaluddin.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan