Pendampingan Budidaya Lobster Diperlukan
Aturan larangan ekspor benih bening lobster perlu segera ditindaklanjuti dengan peta jalan budidaya, mencakup dari mekanisme penangkapan benih hingga budidaya lobster. Tanpa penataan, konflik baru dikhawatirkan mencuat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengatur tata cara penangkapan benih lobster untuk tujuan budidaya dan pengembangan budidaya lobster. Namun, pendampingan budidaya dan mekanisme teknis perlu diperjelas agar tidak memicu masalah baru.
Aturan pengembangan budidaya lobster termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Aturan yang merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 itu juga melarang ekspor benih lobster.