Darurat Perlindungan Anak di Aceh
Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh terjadi bertubi-tubi. Pemerintah kabupaten dan kota di Aceh masih belum mengarusutamakan perlindungan anak dalam kebijakan pembangunan daerahnya.
Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh terjadi bertubi-tubi, mulai dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga pemerkosaan. Hal ini menunjukkan pemerintah, warga, dan keluarga belum mampu melindungi anak. Anak-anak butuh perlindungan, bukan kekerasan.
Pada akhir Mei 2021 ada tiga kasus kekerasan terhadap anak di Aceh yang muncul ke publik, yakni kekerasan fisik terhadap MF (13), seorang anak di Kabupaten Aceh Utara, sodomi terhadap seorang anak usia 8 tahun di Kota Lhokseumawe, dan pemerkosaan terhadap seorang anak usia 16 tahun di Banda Aceh.