logo Kompas.id
β€Ί
Desk Regionalβ€ΊPemkab Tangerang Tertibkan...
Iklan

Pemkab Tangerang Tertibkan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Tanjung Kait

Wisatawan mengeluhkan harus membayar karcis masuk sebanyak dua kali ke kawasan wisata Tanjung Kait di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Kawasan Ketapang Urban Aquaculture di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dokumentasi Humas Pemkab Tangerang

Kawasan Ketapang Urban Aquaculture di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan retribusi karcis masuk ke kawasan wisata Tanjung Kait di Kecamatan Mauk. Penertiban itu menyusul keluhan wisatawan di media sosial yang harus membayar dua karcis berbeda saat masuk ke kawasan wisata.

Dalam keluhan tersebut, wisatawan menunjukkan dua karcis masuk dengan tarif yang sama di pintu masuk dan salah satu pos. Karcis pertama resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Anom dan karcis kedua dikeluarkan oleh pemuda setempat.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan