Sidang Perdana Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA di Kota Batu mulai disidangkan. Jumlah korban tersisa satu orang dan pelaku dikenai dakwaan alternatif.
MALANG, KOMPAS β JE, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, yang diduga melakukan kekerasan seksual pada muridnya, diancam hukuman 3-15 tahun penjara. Namun, dari sebelumnya tercatat ada belasan korban, kini tinggal seorang yang tercantum dalam surat dakwaan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022), pukul 10.00, dan selesai dua jam kemudian. Sidang digelar tertutup, hanya boleh disaksikan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juwanto.
JE datang ke ruang sidang ditemani sejumlah orang. Namun, ia tidak banyak berkomentar. Wajahnya menunduk dan selalu menghindar dari sorotan wartawan.