Oleh
Kompas
Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Selasa, 19 April 2022, divonis lima bulan penjara karena telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Selasa, 19 April 2022, divonis lima bulan penjara karena telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.