Oleh
Kompas
Mulai Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp 500 untuk semua golongan.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Mulai Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp 500 untuk semua golongan.