Oleh
Kompas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022), menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022), menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.