VideoTerbukti Terima Suap, Azis...
0 seconds of 0 secondsVolume 90%
Press shift question mark to access a list of keyboard shortcuts
00:00
00:00
00:00
 

Terbukti Terima Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Oleh
Kompas
·

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022), menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Editor
LUCKY PRANSISKA
Terjadi galat saat memproses permintaan.