Oleh
MARINA EKATARI
Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalu putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalu putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.