Oleh
Kompas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.