Mengikis Keraguan Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik memiliki citra positif bagi sebagian besar responden di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Hanya saja, kendaraan listrik belum menjadi prioritas untuk segera dimiliki saat ini.
Pemerintah terus berupaya mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik di Indonesia dengan mengakselerasi sejumlah regulasi. Selain untuk menyukseskan target Indonesia menuju karbon netral 2060, langkah ini juga bertujuan mengikis keraguan masyarakat pada kendaraan listrik.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada tiga regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi KBLBB. Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang KBLBB Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Intansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.