logo Kompas.id
Bebas AksesMenjawab Kritik atas...
Iklan

Menjawab Kritik atas Perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan

Penandatanganan Perjanjian FIR dengan Singapura adalah salah satu bukti bahwa Indonesia tetap memiliki ”kedaulatan” tersebut. Perjanjian FIR telah memperluas ruang lingkup FIR Jakarta mencakup wilayah teritorial NKRI.

Oleh
INDRA SANADA SIPAYUNG
· 1 menit baca
Heryunanto

Sudah sepatutnya kita merasa bangga atas keberhasilan Pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan (FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) dan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, 25 Januari 2022.

Namun, dalam negara yang demokratis, tentunya tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama. Berbagai kritik muncul yang mempersoalkan pendelegasian ”penyediaan jasa penerbangan” (PJP) ke Singapura. Tulisan ini berupaya menjawab kritik-kritik tersebut sehingga kita dapat memperoleh gambaran yang lebih obyektif.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan