Iklan
Nestapa SP, Diperkosa hingga Dibuang ke Sungai Ciujung
Kamis (20/1/2022) dini hari menjadi hari yang kelam bagi SP, karyawati di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sungguh keji perbuatan IS (22), warga Tigaraksa dan GG (24), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang di Banten. Sopir dan kernet angkot trayek Balaraja-Serang itu menganiaya, mencuri, memperkosa, dan hendak membunuh karyawati berinisial SP (24) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Hari itu, SP yang mengontrak di Tigaraksa, hendak menengok orangtuanya di Serang sepulang kerja. Pukul 00.30, ia menumpang angkot, sekaligus menjadi satu-satunya penumpang dalam angkot yang dikemudikan IS dan GG sebagai kernetnya.
perlindungan anak tangerang pemerkosaan angkot banten hukuman mati regional utama ficer sopir polresta tangerang aktual perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dinas pemberdayaan perempuan kernet p2tp2a kabupaten tangerang pemerkosaan di angkot tangerang pengendalian penduduk dan keluarga berencana