Iklan
Membawa Predator Seksual di Depok Kembali Menjadi Terdakwa
Meski sudah mendapatkan hukuman dari persidangan sebelumnya, secara hukum pidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun tetap dapat dibawa ke pengadilan kembali dengan kasus berbeda.
Perkara kasus kekerasan seksual oleh Syahril Parlindungan Martinus Marbun kepada anak-anak pelayan gereja atau misdinar Gereja Herkulanus, Depok, Jawa Barat, terus berlanjut di meja hijau. Keluarga korban dan pihak gereja masih berupaya mencari keadilan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021) silam, mengetuk palu hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk Marbun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada J (13) dan BA (14).