logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊMembawa Predator Seksual di...
Iklan

Membawa Predator Seksual di Depok Kembali Menjadi Terdakwa

Meski sudah mendapatkan hukuman dari persidangan sebelumnya, secara hukum pidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun tetap dapat dibawa ke pengadilan kembali dengan kasus berbeda.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Syahril Parlindungan Martinus Marbun (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ditangkap Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020), setelah mendapat laporan dari pihak rumah ibadah, tempatnya bekerja sebagai pembimbing anak-anak.
Kompas/Aguido Adri

Syahril Parlindungan Martinus Marbun (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ditangkap Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020), setelah mendapat laporan dari pihak rumah ibadah, tempatnya bekerja sebagai pembimbing anak-anak.

Perkara kasus kekerasan seksual oleh Syahril Parlindungan Martinus Marbun kepada anak-anak pelayan gereja atau misdinar Gereja Herkulanus, Depok, Jawa Barat, terus berlanjut di meja hijau. Keluarga korban dan pihak gereja masih berupaya mencari keadilan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021) silam, mengetuk palu hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk Marbun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada J (13) dan BA (14).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan