Oleh
Kompas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, memvonis empat tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, memvonis empat tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip.