Konsultasi Hukum: Tak Tanda Tangan Ikatan Dinas
Belum adanya penandatangan perjanjian kerja bukan menjadikan perjanjian kerja menjadi batal, karena pekerja juga sudah melakukan pekerjaan sebagaimana diatur dalam ikatan dinas tersebut.
Pengantar:Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected] yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan: Saya adalah mantan pegawai BPJS Kesehatan yang telah mengundurkan diri. Salah satu penyebabnya, adalah budaya kerja yang kurang sehat, yaitu saya bersama dengan beberapa rekan diminta untuk mengerjakan tugas akademis direksi (periode 2014-2019). Hal ini sudah menjadi rahasia umum. Beberapa rekan yang pernah dimintai untuk mengerjakan tugas direksi juga mengundurkan diri. Kala itu saya baru lulus pendidikan luar negeri dengan beasiswa, saat kembali ke kantor pusat saya dan beberapa rekan diminta membantu tugas akademis tersebut. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dengan status ikatan dinas masih melekat (tertuang dalam aturan kepegawaian), namun saya tidak pernah menandatangani perjanjian ikatan dinas itu. Pertanyaan saya:
1.Ke manakah sebaiknya saya melaporkan keluhan tentang permasalahan di lingkungan kerja tersebut (pegawai diberikan tugas untuk mengerjakan tugas akademis atasan)? Sehingga bisa terjadi umpan balik dari institusi formal yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut.