perlindungan hukum
Tahanan Narkoba bagai Samsak Hidup
Studi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 2021 menunjukkan, 22 orang dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan kepolisian mengalami penyiksaan.
Tahanan kasus narkotika acap kali menerima siksaan di kantor kepolisian. Hukuman itu harus diterima saat status mereka masih sebagai terduga pelaku kejahatan. Fakta kelam ini banyak dilaporkan oleh komunitas pengguna narkotika di seluruh Indonesia dan lembaga bantuan hukum.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F09%2F17%2Ff3af7031-4be4-448d-bd9e-51d42c842a0d_jpg.jpg)
Penghuni rumah tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2005).
Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat pada 2011, dari 388 tersangka kasus narkotika terdapat 115 tersangka mengalami penyiksaan. Studi serupa pada 2021 juga menemukan, 22 orang dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan kepolisian mengalami penyiksaan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 19 dengan judul "Tahanan Narkoba bagai Samsak Hidup".
Baca Epaper Kompas