logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊKebijakan Minyak Goreng Satu...
Iklan

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga dan Syarat Ekspor CPO Diterapkan

Seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara, seharga Rp 14.000 per liter. Eksportir CPO juga diwajibkan melaporkan pemenuhan kebutuhan domestik agar bisa ekspor.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Ratusan orang mengantre membeli minyak goreng saat operasi pasar minyak goreng di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Sebanyak 4.000 liter minyak goreng yang dijual Rp 14.000 per liter disiapkan dalam operasi pasar ini.
HENDRA A SETYAWAN

Ratusan orang mengantre membeli minyak goreng saat operasi pasar minyak goreng di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Sebanyak 4.000 liter minyak goreng yang dijual Rp 14.000 per liter disiapkan dalam operasi pasar ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng, pemerintah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual setara, seharga Rp 14.000 per liter, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil.

Pemerintah juga mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO), refined bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO), melaporkan atau mencatatkan pemenuhan kebutuhan domestik untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN, MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan