Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga dan Syarat Ekspor CPO Diterapkan
Seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara, seharga Rp 14.000 per liter. Eksportir CPO juga diwajibkan melaporkan pemenuhan kebutuhan domestik agar bisa ekspor.
JAKARTA, KOMPAS β Untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng, pemerintah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual setara, seharga Rp 14.000 per liter, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil.
Pemerintah juga mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO), refined bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO), melaporkan atau mencatatkan pemenuhan kebutuhan domestik untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE).