Iklan
Pelanggar PPKM di Kota Bandung Kena Denda Rp 500.000
Pelanggar PPKM darurat di Kota Bandung diberi sanksi berupa penyitaan KTP hingga didenda sebanyak Rp 500.000. Pelanggar aturan itu didominasi pelaku usaha.
BANDUNG, KOMPAS β Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 47 pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dalam kurun waktu 3-5 Juli 2021. Para pelanggar mendapat sanksi ringan, mulai dari penyitaan KTP hingga denda Rp 500.000.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didominasi pelaku usaha. βAda tempat kuliner yang dibubarkan hingga tempat karaoke yang ditutup paksa,β kata Idris di Bandung, Selasa (6/7/2021).