logo Kompas.id
Bebas AksesKonsultasi Hukum: Perbuatan...
Iklan

Konsultasi Hukum: Perbuatan Melawan Hukum

”Ghosting” bisa menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) perdata jika ada kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dan juga bisa menjadi PMH pidana.

Oleh
Kompas-Peradi
· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan:

Saya 100 persen awam tentang hukum. Tolong dijelaskan apa yang dimaksud hukum perdata, hukum pidana, melawan hukum, berkekuatan hukum. Tolong diberi contoh kasus agar mudah dipahami, terima kasih. (Yes Sugimo, Bandung)

Editor:
P Tri Agung Kristanto
Bagikan