Organisasi Profesi Dokter
Profesi dokter memiliki kekhususan karena terikat kontrak sosial dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Karena itu, di satu negara seyogianya hanya ada satu organisasi profesi dokter.
Penutupan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia Ke-31 pada 26 Maret 2022 dini hari merupakan peristiwa biasa. Salah satu agenda adalah pembacaan laporan dari Majelis Kode Etik Kedokteran yang telah melakukan sidang-sidang secara mandiri sejak beberapa tahun sebelum muktamar. Peristiwa ini menjadi ”tidak biasa” ketika ada ”seseorang” dengan sengaja memviralkan cuplikan video pembacaan laporan oleh MKEK sampai pada keputusan menghentikan keanggotaan Letnan Jenderal (Purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) secara permanen dari IDI.
Dalam waktu beberapa jam sejak diviralkan hingga kini, bergemuruhlah respons secara serentak dari berbagai pihak (mayoritas bukan dari kalangan dokter) yang berisikan hujatan kepada IDI karena terlalu mendominasi dan terlalu berkuasa, serta tuntutan agar organisasi profesi dokter tidak lagi dimonopoli IDI. Bahkan muncul usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang memberikan legitimasi bahwa IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter.