logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊEra Baru Penanganan Tindak...
Iklan

Era Baru Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan merupakan sistem hukum baru dan agar dapat diimplementasikan dengan baik semua subsistemnya perlu ada dan berfungsi. Subsistem struktur hukum sebaiknya diprioritaskan saat ini.

Oleh
ANTONIUS PS WIBOWO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Optimisme dimulainya era baru penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini telah ada seiring diundangkannya UU TPKS (UU Nomor 12/2022) pada 9 Mei 2022. Sejumlah norma hukum baru merepresentasikan optimisme itu, antara lain tentang hukum acara dan restitusi-pemulihan korban. Diperlukan langkah nyata bertahap untuk benar-benar menghadirkan era baru tersebut.

Hukum acara pro-korban

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan