Larangan Ekspor CPO dan Potensi Indonesia Digugat di WTO
Berlakunya Permendag Nomor 22/2022 terkait larangan sementara ekspor produk sawit menimbulkan potensi Indonesia digugat oleh negara anggota WTO. Indonesia harus memiliki argumentasi hukum yang kuat soal permendag itu.
Pada 26 April 2022, harian Kompas menerbitkan berita dengan tajuk yang berjudul ”Larangan Ekspor Terbatas pada RBD Olein dan Minyak Goreng”. Di berita tersebut termuat bahwa Presiden Joko Widodo membuat pengumuman untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng yang secara resmi mulai berlaku 28 April 2022. Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi.
Munculnya larangan ekspor ini berawal dari Februari 2022. Pada saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran dan pemerintah mengeluarkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter. Namun, kebijakan HET tersebut membuat kelangkaan minyak goreng semakin menjadi-jadi sehingga pemerintah mencabut kebijakan itu. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka ekspor CPO, yang salah satunya adalah pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.