logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊBanalitas Korupsi Korporasi
Iklan

Banalitas Korupsi Korporasi

Dalam dugaan kasus korupsi ekspor CPO telah disebutkan keterlibatan individu tertentu sebagai tersangka yang menduduki jabatan strategis dalam korporasi. Karena itu, penegak hukum juga harus mengusut korporasi.

Oleh
REZA SYAWAWI
Β· 1 menit baca
HERYUNANTO

Banalitas kejahatan (banality of evil) yang digambarkan Hannah Arendt (1963) menunjukkan makna yang kontras tentang sebuah kejahatan, suatu perbuatan yang seharusnya buruk, tetapi dalam kenyataannya dinilai sebagai sesuatu yang normal. Hal yang sama mungkin bisa terlihat dari semakin maraknya korupsi yang melibatkan korporasi, tetapi dalam kenyataannya hanya menyasar kepada pelaku individu. Sementara korporasi sebagai tempat bernaung pelaku individu seolah dibebaskan dari tanggung jawab hukum.

Salah satu contoh yang paling mengemuka adalah dugaan kasus korupsi persetujuan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan pejabat publik dan individu dari korporasi tertentu. Dalam kasus ini ada tiga perusahaan yang disebut dan telah ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan