Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional
Penghilangan madrasah dari dalam batang tubuh RUU Pendidikan memicu polemik dan kontroversi. Madrasah merupakan simbol dan khazanah kebudayaan Islam yang berakar sangat kuat di dalam masyarakat Indonesia.
Penghilangan madrasah dari dalam batang tubuh RUU Pendidikan dipertanyakan oleh banyak kalangan. Mengapa madrasah jadi isu sensitif yang memicu kontroversi sehingga perlu disikapi sangat hati-hati oleh para penyusun RUU Pendidikan?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pendidikan (RUU-P) untuk mengganti tiga UU yang berlaku saat ini: (i) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (ii) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan (iii) UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.