Memperkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Faktor rendahnya tingkat literasi menjadi salah satu penyebab munculnya kasus pengaduan dan sengketa konsumen. Perlu penguatan pengawasan market conduct untuk meningkatkan perlindungan dan mencegah kerugian konsumen
Sebelum krisis finansial global 2008 terjadi, perlindungan konsumen jasa keuangan belum menjadi fokus utama dari para regulator di dunia. Regulasi pada sektor jasa keuangan didominasi oleh regulasi prudensial yang berfokus pada aspek kelembagaan dan aspek kesehatan finansial lembaga jasa keuangan.
Krisis finansial global kemudian mengubah fokus para pembuat kebijakan di berbagai negara, terutama G20. Regulator dan pengawas sektor jasa keuangan berupaya mengintegrasikan pengawasan berbasis prudensial yang berdasar pada prinsip kehati-hatian dengan pengawasan market conduct (perilaku lembaga jasa keuangan) yang berfokus pada aspek perlindungan konsumen, guna menciptakan sektor jasa keuangan yang akuntabel (Otker-Robe & Podpiera, 2013).